Headline

Pengamat: 99 Persen Nadiem Makarim Bakal Ditetapkan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Unsur perbuatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2020-2022 telah terpenuhi secara sempurna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita dalam keterangan, Minggu (20/7/2025). Ia menyebut kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.

“Niat jahat (mens rea) sudah tampak sejak Nadiem bersama timnya membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, bahkan sebelum ia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Romli.

Ia mengatakan, unsur melakukan tindakan pidana (actus reus) juga dinilai terpenuhi.

Hal itu ditunjukkan dengan perubahan kajian teknis laptop menjadi Chromebook

“Serta adanya permintaan kickback atau suap dalam bentuk co-investment sebesar 30 persen,” bebernya.

Proyek senilai Rp9,3 triliun ini, menurutnya, juga dinilai tidak efektif dan digelembungkan harganya serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

“Apabila data dan alat bukti telah terkumpul dan diuji oleh penyidik Jampidsus Kejagung, maka status tersangka terhadap Nadiem sangat mungkin ditetapkan,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button