Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Empat Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi digital pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Kasus ini terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” katanya dalam keterangan pada Rabu (16/7/2025).
Program ini semestinya mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun dalam praktiknya diduga menyimpang dari prinsip efisiensi dan transparansi.
Empat tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021
2. MUL, Direktur SMP dan KPA di periode yang sama
3. JT, Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
4.IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Menurutnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan hanya pada satu produk, yakni ChromeOS, tanpa proses evaluasi terbuka dan objektif.
Mereka juga dituding mengatur sejak awal arah kebijakan dan pelaksanaannya dengan melibatkan penyedia tertentu.
“Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sejak sebelum menjabat Menteri, Nadiem Makarim dan para tersangka telah menyusun rencana penggunaan sistem operasi ChromeOS,” ujar Harli.
JT, selaku staf khusus, disebut memimpin rapat teknis, menjalin komunikasi dengan pihak vendor, dan memaksa internal kementerian agar mengikuti kebijakan tersebut, padahal tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan.
Sementara itu, IBAM sebagai konsultan teknologi diduga mempengaruhi kajian teknis agar mendukung produk tertentu.
SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, ikut mengarahkan pengadaan ke penyedia spesifik, bahkan melakukan penggantian pejabat yang menolak perintah tersebut.
Akibat dari praktik tersebut, Kejagung mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop dan perangkat lunak yang dibeli tidak sesuai nilai kontrak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar berbagai ketentuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis dana transfer ke daerah.
Harli menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari kalangan pejabat lain maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan tersebut. (fer)