Dua OPD di Kota Serang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang masuk zona merah dalam penilaian standar pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan untuk meningkatkan serta mendorong kualitas pelayanan publik di Kota Serang dan mencegah terjadinya tindakan maladministrasi di Kota Serang.
Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2021, Kota Serang masih menduduki kategori penilaian sedang atau berada di zona kuning dengan keseluruhan nilai 63,61.
Sedangkan untuk penilaian secara OPD, terdapat 4 OPD yang menjadi perhatian Ombudsman.
Baca Juga : Dor, Pencuri Motor di Parkiran dan Perumahan Dilumpuhkan Polisi
Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang menduduki zona merah dengan nilai 40,49, Dinas Kesehatan yang menduduki Zona merah dengan nilai 41,87.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menduduki zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kedalam Zona Hijau dengan nilai 87,13.
Wali Kota Serang Syafrudin berpendapat, penilaian kepatuhan standardisasi pelayanan publik ini harus ditanggapi dengan serius, karena ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
“Apa yang dilihat dari Ombudsman ini bukan diada ada namun dilihat secara nyata,” ungkap Syafrudin, Sabtu (12/2/2022).
Syafrudin menambahkan, untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah harus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan.
“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tambahnya. (son)