• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KASN : Nuryakin Sah Ikuti Selter JPT Madya Kalteng

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:15
in Nasional
Nuryakin
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat jawaban atas dugaan laporan palsu yang mengatasnamakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kalimantan Tengah.

Dalam laporan tersebut, Batuah mempertanyakan pencalonan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin yang ikut dalam seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Berdasarkan dokumen yang diterima INDOPOSCO.ID dalam surat Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Nomor B 432/KASN/2022 tertanggal Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Isi surat tersebut, perihal jawaban laporan pengaduan atas laporan yang mengatasnamakan Batuah, warga jalan Raden Patah No II A Keluraan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Pemuda Dayak Soroti Selter JPT Madya Kalteng

Pada point 2 KASN menyatakan, pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Nomor 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka remosi II persyaratan umum angka 11 menyebutkan, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan /atau tidak dalam status terasngka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Pada point 3 berdasarkan analisis dokumen dan klarifiaksi terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, KASN memperolah tembusan atau copy putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 169/PK/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 meyatakan bahwa Nuryakin sebagai seorang PNS bukan sebagai terpidana.

Atas ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) oleh MA yang dikaitkan dengan persyaratan dan pengumuman Selter pengisian JPT Madya Sekda Kalimantan Tengah, maka KASN berpendapat bahwa Nuryakin yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kalmanatan Tengah memiliki hak untuk mengikuti dan dinyatakan lolos dalam Selter pengisian JPT Madya, karena tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka, terdakawa atau terpidana.

Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan (DUDIK) Sumardi yang dkonfirmasi INDOPOS mambenarkan, pihaknya sudah memberikan jawaban pengaduan dari masyarakat kepada KASN atas keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya.

“Betul, kami sudah memberikan surat jawaban dan surat yang beredar di kalangan wartawan itu benar dari kami,” ujar Sumardi kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (5/2/2022).(yas)

Tags: ASNBKADkaltengKASNMA

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.