• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KASN : Nuryakin Sah Ikuti Selter JPT Madya Kalteng

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:15
in Nasional
Nuryakin
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat jawaban atas dugaan laporan palsu yang mengatasnamakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kalimantan Tengah.

Dalam laporan tersebut, Batuah mempertanyakan pencalonan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin yang ikut dalam seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Berdasarkan dokumen yang diterima INDOPOSCO.ID dalam surat Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Nomor B 432/KASN/2022 tertanggal Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Isi surat tersebut, perihal jawaban laporan pengaduan atas laporan yang mengatasnamakan Batuah, warga jalan Raden Patah No II A Keluraan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Pemuda Dayak Soroti Selter JPT Madya Kalteng

Pada point 2 KASN menyatakan, pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Nomor 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka remosi II persyaratan umum angka 11 menyebutkan, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan /atau tidak dalam status terasngka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Pada point 3 berdasarkan analisis dokumen dan klarifiaksi terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, KASN memperolah tembusan atau copy putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 169/PK/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 meyatakan bahwa Nuryakin sebagai seorang PNS bukan sebagai terpidana.

Atas ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) oleh MA yang dikaitkan dengan persyaratan dan pengumuman Selter pengisian JPT Madya Sekda Kalimantan Tengah, maka KASN berpendapat bahwa Nuryakin yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kalmanatan Tengah memiliki hak untuk mengikuti dan dinyatakan lolos dalam Selter pengisian JPT Madya, karena tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka, terdakawa atau terpidana.

Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan (DUDIK) Sumardi yang dkonfirmasi INDOPOS mambenarkan, pihaknya sudah memberikan jawaban pengaduan dari masyarakat kepada KASN atas keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya.

“Betul, kami sudah memberikan surat jawaban dan surat yang beredar di kalangan wartawan itu benar dari kami,” ujar Sumardi kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (5/2/2022).(yas)

Tags: ASNBKADkaltengKASNMA

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.