INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan penguatan standardisasi penilaian Al-Qur’an melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).
LPTQ Kemenag resmi ditunjuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga penilai untuk berbagai hal yang berkaitan dengan standar Al-Qur’an.
“Baru bulan lalu melalui serah terima, LPTQ Bimas Islam mendapatkan kepercayaan ditunjuk oleh BSN untuk memberikan penilaian atas segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” ujar Nasaruddin dalam keterangan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, penetapan tersebut menjadi landasan bagi Kemenag dalam mengoordinasikan penyelenggaraan MTQ di tingkat nasional. Saat ini terdapat sekitar 25 ajang MTQ tingkat nasional yang digelar berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Korpri, Polri, TNI hingga BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Nasaruddin mengatakan, ke depan urusan perhakiman dalam seluruh ajang MTQ lintas instansi akan dikoordinasikan LPTQ. Langkah itu untuk memastikan seluruh penilaian menggunakan standar yang sama.
“Jangan sampai ada sistem penilaian yang tidak terukur. Kita ingin menjaga muruah Kalamullah melalui sistem perhakiman yang memiliki standar,” tegasnya.
Kemenag juga menerbitkan sertifikasi bagi 155 Dewan Hakim MTQN XXXI yang dilantik. Para hakim tersebut secara otomatis mendapatkan Surat Keputusan (SK) sertifikasi sebagai pihak yang dipercaya pemerintah untuk mengawal standar penilaian MTQ.
“Ke depan, tidak boleh ada yang bertugas menjadi Dewan Hakim jika tidak mengantongi sertifikat tersebut,” tegasnya.
Tak hanya di tingkat nasional, masih ujar dia, Kemenag juga menyiapkan langkah untuk mendorong standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional. Salah satunya dengan merencanakan Konferensi Hakim MTQ Internasional yang disponsori Indonesia.
Dia berharap, konferensi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan mengenai kriteria penilaian MTQ yang dapat diterapkan secara global.
“Sekarang ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, dan tidak sedikit yang sekaligus mengundang Dewan Hakim dari Indonesia,” ujarnya.
“Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara. Sebab, Al-Qur’an itu sama dan satu,” imbuhnya. (nas)














