Wakil Ketua DPD Dorong Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana Asabri

INDOPOSCO.ID – Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat yang memvonis nihil, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya.
“Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini,” tegasnya, melalui rilis pada Kamis (20/1).
Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.
Baca Juga : Aset Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Jika Sesuai Fakta Persidangan, Kembalikan
“Adalah penting bagi pihak kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja,” ungkap Sultan.
Ia menerangkan, keberanian moral Kejaksaan Agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Baca Juga : Putusan Hakim Dalam Kasus Heru Hidayat Jelas Keliru
Sepeti diketahui, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun.
Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.
Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. (arm)