Ekonomi

Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Sektor Cukai Hasil Tembakau

INDOPOSCO.ID – Tingginya potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (HT), merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai secara kontinu menggelar kunjungan ke para pengusaha di bidang cukai HT untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menekankan, kunjungan ke para pelaku usaha adalah langkah yang penting.

“Peran kita bukan hanya melayani, kita harus melakukan pendekatan untuk mengatahui berbagai kendala di lapangan. Lebih lanjut, kita akan mampu membuat kebijakan dan tindakan yang mendukung para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya,” imbuhnya.

Baca Juga : Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya Amankan 450.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Dalam rangka asistensi calon pengusaha di bidang cukai HT, Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan kunjungan ke Hareukat Tani Desa Lambeugak, di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/01). Dalam kunjungan tersebut Kanwil Bea Cukai Aceh menjelaskan berbagai syarat untuk menjadi pengusaha barang kena cukai (BKC), salah satunya harus memliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Hatta menjelaskan bahwa setiap pengusaha BKC harus memiliki NPPBKC.

“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” terangnya.

Baca Juga : Targetkan Penerimaan dan Pelayanan Yang Maksimal, Bea Cukai Gelar CVC

Selanjutnya, awali tahun 2022, Bea Cukai Semarang melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di bidang HT, yaitu PT Industri Rokok Bahtera Nusantara di Kawasan Industri Candi Semarang dan PT Putri Tembakau Indonesia di Mijen Semarang, pada Rabu (12/01) lalu.

Dalam kunjungannya, Bea Cukai Semarang menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi kedua perusahaan dalam penerimaan negara di bidang cukai. Sebaliknya, para pelaku usaha juga mengapresiasi berbagai penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai dalam operasi Gempur Rokok Ilegal selama tahun 2021, hal tersebut dinilai membantu perusahaan dalam meningkatkan persaingan usaha yang lebih sehat.

Sementara di wilayah Jabar, Bea Cukai Bandung melakukan kunjungan ke beberapa perwakilan pengusaha tembakau iris (TIS) pada tanggal 10-11 Januari lalu, salah satunya adalah PR Si Rawing di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja perusahaan di tahun 2021 dan perencanaan optimalisasi penerimaan pada tahun 2022.

Terkait kunjungan ini, Hatta menjelaskan bahwa para pengusaha TIS di Sumedang masih mengalami beberapa kendala. Selain itu para pengusaha masih membutuhkan edukasi terkait penyusunan rencana anggaran dalam menjalankan proses produksi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Para pengusaha TIS mengeluhkan terkait isu keniakan tarif cukai yang turut berpengaruh terhadap kenaikan harga bahan baku. Kemudian masih adanya peredaran rokok ilegal juga berpengaruh terhadap permintaan pasar. Selain itu para pelaku usaha menilai kurang maksimalnya peran DBHCHT dalam mendukung perekembangan pengusaha di bidang cukai,” terang Hatta.

Bea Cukai akan terus memperbaiki pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan dan penindakan rokok ilegal akan terus digalakkan, sehingga harapannya dapat mendorong perkembangan para pelaku usaha di bidang cukai yang legal. (ipo)

Back to top button