Nasional

Aset Sitaan Heru Dikembalikan, Sultan: Jika Sesuai Fakta Persidangan, Kembalikan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengaku sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat sebagai keputusan yang sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Kami beranggapan antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” kata dia, dalam keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai, paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

“Harus diakui, oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN (aparatur sipil negara) dan anggota TNI (Tentara nasional Indonesia)-Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” ujar Sultan.

Baca Juga: MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

Oleh karena itu, patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Dan di saat yang sama juga wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik,” terang ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sehingga, lanjut Sultan, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (arm)

Back to top button