• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Hakim Dalam Kasus Heru Hidayat Jelas Keliru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:34
in Nasional
Terdakwa Heru Hidayat

Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai putusan majelis hakim dalam kasus Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri adalah fakta empirik penegakan hukum  yang tidak berkualitas.

Menurutnya, hakim keliru dalam menerapkan hukum yang memutus vonis nihil atas perkara korupsi Asabri, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

“Hakim tidak berusaha keras melakukan terobosan hukum, padahal pertimbangan hukum hakim jelas telah memuat fakta hukum, keadaan dan alat pembuktian yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti yang semestinya perbuatan terdakwa menjadi sebuah keadaan yang memberatkan hukuman malah yang ada kok amar putusan pemidanaannya yang nihil?,” ujar Azmi Syahputra melalui gawai, Rabu (19/2/2022).

Lebih lanjut Azmi membeberkan, hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, tidak menyentuh dampak bahaya korupsi, dan semestinya melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan yang darurat, harus diberantas sehingga semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP, guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

“Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just  ducit), jadi di sini semestinya ada ruang  dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum,” ungkapnya.

Sanksi penjatuhan pidana pada pelaku jadi hampa, padahal perbuatan terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang namun dihukum nihil.

“Ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat Kasus Asabri berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana,” sesalnya.

Hakim tidak menempatkan secara lebih  besar kepentingan negara dan  masyarakat dalam hal ini. Kerugian uang negara puluhan triliun, yang semestinya perbuatan terdakwa dapat dijadikan dasar pemberatan hukuman dan memang layak dituntut dan dihukum mati.

Dampak putusan hakim dari kasus ini membuat masyarakat semakin meragukan penegakan hukum karena semestinya sidang peradilan pidana cenderung menekankan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

“Yang jelas aparat penegak hukum bukan saja sekedar melaksanakan tugas namun sejatinya mampu menegakkan hukum dan keadilan,” pintanya.

Praktek hukum seperti membuat putusan hakim pidana yang nihil ini, semakin menambah catatan dan menunjukkan  tidak mudah untuk mencapai kesempurnaan dalam merumuskan cita-cita pembangunan hukum nasional khususnya terkait penanggulangan korupsi. Karena masih saja ada bagian dari penegak hukum yang juga belum komitmen dan konsisten dalam memberantas korupsi.(ney)

Tags: Asabriazmi syahputraHeru Hidayatkorupsi

Berita Terkait.

icar
Nasional

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

Selasa, 29 September 2026 - 03:13
ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.