• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU IKN Perlu Perinci Rencana Bentuk Pemerintahan di Kaltim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:22
in Nasional
ruu ikn

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini sedang disusun perlu menjelaskan lebih rinci rencana bentuk pemerintahan baru di Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya.

Adapun dalam RUU IKN yang saat ini sedang didiskusikan dengan berbagai pihak, bentuk pemerintahan di IKN baru ditetapkan sebagai pemerintahan daerah khusus.

BacaJuga:

Mendagri Ingatkan Pemda Hati-Hati Terbitkan Obligasi Daerah, Jangan Bebani Kepala Daerah Baru

Sentuhan Warga di Akar Rumput, Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Manusiawikan Transisi Energi

Mendagri Minta Pemda Gerak Cepat Tangani Karhutla dan Setop Pembakaran Lahan Baru

“Tetapi belum jelas seperti apa, misalnya apakah akan ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sana, tetapi tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau ada tetap ada DPRD seperti di Jakarta,” ucap Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diperjelas dalam RUU agar saat menjadi undang-undang, pembangunan IKN baru memiliki dasar yang kuat, sehingga penjelasan seperti itu tidak hanya diperinci dalam aturan teknis.

Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

Selain bentuk pemerintahan, hal lainnya yang perlu disertakan dalam RUU IKN adalah kejelasan visi IKN di Kaltim yang saat ini tercantum salah satunya adalah menggerakan ekonomi.

Trubus berpendapat visi itu kurang tepat dan tidak dijelaskan lantaran penggerak ekonomi seharusnya difokuskan kepada Jakarta saat IKN pindah, sehingga Kaltim bisa fokus menjadi kota pemerintahan atau layanan internasional.

“Itu yang jadi masalah, di Kaltim seharusnya tidak berfokus kepada ekonomi saat menjadi IKN,” ungkapnya Kamis (13/1/2022), seperti dikutip Antara.

Kemudian, ia menyarankan beberapa hal lainnya yang perlu dijelaskan lebih perinci dalam RUU IKN adalah peran masyarakat lokal saat pembangunan IKN, sumber daya, kementerian atau lembaga mana saja yang pindah, hubungan antara Jakarta sebagai IKN lama dan Kaltim sebagai IKN baru, rencana induk, dan pembiayaan anggarannya.

Untuk rencana induk, salah satunya adalah penjelasan mengenai studi kelayakan calon IKN baru, sedangkan untuk anggaran yaitu kejelasan investor mana saja yang akan dipertimbangkan agar program IKN tidak mangkrak.

“Sinkronisasi RUU IKN juga perlu dilakukan dengan UU Pemerintah Daerah, karena sifatnya desentralisasi. Ini harus dilibatkan supaya tidak ada kecemburuan sosial. Jadi masih banyak yang harus ditonjolkan dalam RUU agar tidak mengambang,” tutur Trubus. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraKaltimRUU IKN

Berita Terkait.

to
Nasional

Mendagri Ingatkan Pemda Hati-Hati Terbitkan Obligasi Daerah, Jangan Bebani Kepala Daerah Baru

Rabu, 16 September 2026 - 10:10
bima
Nasional

Sentuhan Warga di Akar Rumput, Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Manusiawikan Transisi Energi

Rabu, 16 September 2026 - 09:20
tito
Nasional

Mendagri Minta Pemda Gerak Cepat Tangani Karhutla dan Setop Pembakaran Lahan Baru

Rabu, 16 September 2026 - 08:15
ut
Nasional

Akal Imitasi Makin Ngetren, UT Bedah Dampaknya ke Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 06:06
sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

hardiyanto
Olahraga

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 09:30

​INDOPOSCO.ID – Kontingen Jakarta Barat (Jakbar) mengukir sejarah baru di Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Untuk pertama...

SelengkapnyaDetails
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1654 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.