• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU IKN Perlu Perinci Rencana Bentuk Pemerintahan di Kaltim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:22
in Nasional
ruu ikn

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini sedang disusun perlu menjelaskan lebih rinci rencana bentuk pemerintahan baru di Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya.

Adapun dalam RUU IKN yang saat ini sedang didiskusikan dengan berbagai pihak, bentuk pemerintahan di IKN baru ditetapkan sebagai pemerintahan daerah khusus.

BacaJuga:

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

“Tetapi belum jelas seperti apa, misalnya apakah akan ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sana, tetapi tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau ada tetap ada DPRD seperti di Jakarta,” ucap Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diperjelas dalam RUU agar saat menjadi undang-undang, pembangunan IKN baru memiliki dasar yang kuat, sehingga penjelasan seperti itu tidak hanya diperinci dalam aturan teknis.

Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

Selain bentuk pemerintahan, hal lainnya yang perlu disertakan dalam RUU IKN adalah kejelasan visi IKN di Kaltim yang saat ini tercantum salah satunya adalah menggerakan ekonomi.

Trubus berpendapat visi itu kurang tepat dan tidak dijelaskan lantaran penggerak ekonomi seharusnya difokuskan kepada Jakarta saat IKN pindah, sehingga Kaltim bisa fokus menjadi kota pemerintahan atau layanan internasional.

“Itu yang jadi masalah, di Kaltim seharusnya tidak berfokus kepada ekonomi saat menjadi IKN,” ungkapnya Kamis (13/1/2022), seperti dikutip Antara.

Kemudian, ia menyarankan beberapa hal lainnya yang perlu dijelaskan lebih perinci dalam RUU IKN adalah peran masyarakat lokal saat pembangunan IKN, sumber daya, kementerian atau lembaga mana saja yang pindah, hubungan antara Jakarta sebagai IKN lama dan Kaltim sebagai IKN baru, rencana induk, dan pembiayaan anggarannya.

Untuk rencana induk, salah satunya adalah penjelasan mengenai studi kelayakan calon IKN baru, sedangkan untuk anggaran yaitu kejelasan investor mana saja yang akan dipertimbangkan agar program IKN tidak mangkrak.

“Sinkronisasi RUU IKN juga perlu dilakukan dengan UU Pemerintah Daerah, karena sifatnya desentralisasi. Ini harus dilibatkan supaya tidak ada kecemburuan sosial. Jadi masih banyak yang harus ditonjolkan dalam RUU agar tidak mengambang,” tutur Trubus. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraKaltimRUU IKN
Berita Sebelumnya

Gratifikasi di Probolinggo, KPK Panggil Komut PT Dinamika Sukses Sempurna

Berita Berikutnya

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Awasi KSP-SB Patuhi Putusan PKPU

Berita Terkait.

mercy
Nasional

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:30
medan
Nasional

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Senin, 1 Desember 2025 - 22:02
korpri
Nasional

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.57.59
Nasional

Menteri UMKM Desak Sterilisasi Pasar Lokal dari Serbuan Produk Impor

Senin, 1 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.07.46
Nasional

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.37.266
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
ukm

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Awasi KSP-SB Patuhi Putusan PKPU

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.