• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU IKN Perlu Perinci Rencana Bentuk Pemerintahan di Kaltim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:22
in Nasional
ruu ikn

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini sedang disusun perlu menjelaskan lebih rinci rencana bentuk pemerintahan baru di Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya.

Adapun dalam RUU IKN yang saat ini sedang didiskusikan dengan berbagai pihak, bentuk pemerintahan di IKN baru ditetapkan sebagai pemerintahan daerah khusus.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

“Tetapi belum jelas seperti apa, misalnya apakah akan ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sana, tetapi tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau ada tetap ada DPRD seperti di Jakarta,” ucap Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diperjelas dalam RUU agar saat menjadi undang-undang, pembangunan IKN baru memiliki dasar yang kuat, sehingga penjelasan seperti itu tidak hanya diperinci dalam aturan teknis.

Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

Selain bentuk pemerintahan, hal lainnya yang perlu disertakan dalam RUU IKN adalah kejelasan visi IKN di Kaltim yang saat ini tercantum salah satunya adalah menggerakan ekonomi.

Trubus berpendapat visi itu kurang tepat dan tidak dijelaskan lantaran penggerak ekonomi seharusnya difokuskan kepada Jakarta saat IKN pindah, sehingga Kaltim bisa fokus menjadi kota pemerintahan atau layanan internasional.

“Itu yang jadi masalah, di Kaltim seharusnya tidak berfokus kepada ekonomi saat menjadi IKN,” ungkapnya Kamis (13/1/2022), seperti dikutip Antara.

Kemudian, ia menyarankan beberapa hal lainnya yang perlu dijelaskan lebih perinci dalam RUU IKN adalah peran masyarakat lokal saat pembangunan IKN, sumber daya, kementerian atau lembaga mana saja yang pindah, hubungan antara Jakarta sebagai IKN lama dan Kaltim sebagai IKN baru, rencana induk, dan pembiayaan anggarannya.

Untuk rencana induk, salah satunya adalah penjelasan mengenai studi kelayakan calon IKN baru, sedangkan untuk anggaran yaitu kejelasan investor mana saja yang akan dipertimbangkan agar program IKN tidak mangkrak.

“Sinkronisasi RUU IKN juga perlu dilakukan dengan UU Pemerintah Daerah, karena sifatnya desentralisasi. Ini harus dilibatkan supaya tidak ada kecemburuan sosial. Jadi masih banyak yang harus ditonjolkan dalam RUU agar tidak mengambang,” tutur Trubus. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraKaltimRUU IKN

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6819 shares
    Share 2728 Tweet 1705
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1742 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.