• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU IKN Perlu Perinci Rencana Bentuk Pemerintahan di Kaltim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:22
in Nasional
ruu ikn

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini sedang disusun perlu menjelaskan lebih rinci rencana bentuk pemerintahan baru di Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya.

Adapun dalam RUU IKN yang saat ini sedang didiskusikan dengan berbagai pihak, bentuk pemerintahan di IKN baru ditetapkan sebagai pemerintahan daerah khusus.

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

“Tetapi belum jelas seperti apa, misalnya apakah akan ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sana, tetapi tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau ada tetap ada DPRD seperti di Jakarta,” ucap Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diperjelas dalam RUU agar saat menjadi undang-undang, pembangunan IKN baru memiliki dasar yang kuat, sehingga penjelasan seperti itu tidak hanya diperinci dalam aturan teknis.

Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

Selain bentuk pemerintahan, hal lainnya yang perlu disertakan dalam RUU IKN adalah kejelasan visi IKN di Kaltim yang saat ini tercantum salah satunya adalah menggerakan ekonomi.

Trubus berpendapat visi itu kurang tepat dan tidak dijelaskan lantaran penggerak ekonomi seharusnya difokuskan kepada Jakarta saat IKN pindah, sehingga Kaltim bisa fokus menjadi kota pemerintahan atau layanan internasional.

“Itu yang jadi masalah, di Kaltim seharusnya tidak berfokus kepada ekonomi saat menjadi IKN,” ungkapnya Kamis (13/1/2022), seperti dikutip Antara.

Kemudian, ia menyarankan beberapa hal lainnya yang perlu dijelaskan lebih perinci dalam RUU IKN adalah peran masyarakat lokal saat pembangunan IKN, sumber daya, kementerian atau lembaga mana saja yang pindah, hubungan antara Jakarta sebagai IKN lama dan Kaltim sebagai IKN baru, rencana induk, dan pembiayaan anggarannya.

Untuk rencana induk, salah satunya adalah penjelasan mengenai studi kelayakan calon IKN baru, sedangkan untuk anggaran yaitu kejelasan investor mana saja yang akan dipertimbangkan agar program IKN tidak mangkrak.

“Sinkronisasi RUU IKN juga perlu dilakukan dengan UU Pemerintah Daerah, karena sifatnya desentralisasi. Ini harus dilibatkan supaya tidak ada kecemburuan sosial. Jadi masih banyak yang harus ditonjolkan dalam RUU agar tidak mengambang,” tutur Trubus. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraKaltimRUU IKN

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.