• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU IKN Perlu Perinci Rencana Bentuk Pemerintahan di Kaltim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:22
in Nasional
ruu ikn

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini sedang disusun perlu menjelaskan lebih rinci rencana bentuk pemerintahan baru di Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya.

Adapun dalam RUU IKN yang saat ini sedang didiskusikan dengan berbagai pihak, bentuk pemerintahan di IKN baru ditetapkan sebagai pemerintahan daerah khusus.

BacaJuga:

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Pendidikan Negeri Gratis Mulai 2027? Yuddy Chrisnandi Dorong Prabowo Segera Eksekusi

Atasi Asap Karhutla, BNPB Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng dan Kalsel

“Tetapi belum jelas seperti apa, misalnya apakah akan ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sana, tetapi tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau ada tetap ada DPRD seperti di Jakarta,” ucap Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diperjelas dalam RUU agar saat menjadi undang-undang, pembangunan IKN baru memiliki dasar yang kuat, sehingga penjelasan seperti itu tidak hanya diperinci dalam aturan teknis.

Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang di Jakarta terkait OTT di Kaltim

Selain bentuk pemerintahan, hal lainnya yang perlu disertakan dalam RUU IKN adalah kejelasan visi IKN di Kaltim yang saat ini tercantum salah satunya adalah menggerakan ekonomi.

Trubus berpendapat visi itu kurang tepat dan tidak dijelaskan lantaran penggerak ekonomi seharusnya difokuskan kepada Jakarta saat IKN pindah, sehingga Kaltim bisa fokus menjadi kota pemerintahan atau layanan internasional.

“Itu yang jadi masalah, di Kaltim seharusnya tidak berfokus kepada ekonomi saat menjadi IKN,” ungkapnya Kamis (13/1/2022), seperti dikutip Antara.

Kemudian, ia menyarankan beberapa hal lainnya yang perlu dijelaskan lebih perinci dalam RUU IKN adalah peran masyarakat lokal saat pembangunan IKN, sumber daya, kementerian atau lembaga mana saja yang pindah, hubungan antara Jakarta sebagai IKN lama dan Kaltim sebagai IKN baru, rencana induk, dan pembiayaan anggarannya.

Untuk rencana induk, salah satunya adalah penjelasan mengenai studi kelayakan calon IKN baru, sedangkan untuk anggaran yaitu kejelasan investor mana saja yang akan dipertimbangkan agar program IKN tidak mangkrak.

“Sinkronisasi RUU IKN juga perlu dilakukan dengan UU Pemerintah Daerah, karena sifatnya desentralisasi. Ini harus dilibatkan supaya tidak ada kecemburuan sosial. Jadi masih banyak yang harus ditonjolkan dalam RUU agar tidak mengambang,” tutur Trubus. (mg1)

Tags: Ibu Kota NegaraKaltimRUU IKN

Berita Terkait.

undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46
chrisnandi
Nasional

Pendidikan Negeri Gratis Mulai 2027? Yuddy Chrisnandi Dorong Prabowo Segera Eksekusi

Jumat, 25 September 2026 - 17:17
Atasi Asap Karhutla, BNPB Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng dan Kalsel
Nasional

Atasi Asap Karhutla, BNPB Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng dan Kalsel

Jumat, 25 September 2026 - 13:03
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Nasional

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 25 September 2026 - 12:12
Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Jumat, 25 September 2026 - 08:55
bambang
Nasional

Komisi IV Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

Jumat, 25 September 2026 - 06:17

OLAHRAGA

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Olahraga

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 11:54

INDOPOSCO.ID – Indonesia akan menghadapi Singapura dalam laga pertama Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.