Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan Dua Narapidana Mati ke Nusakambangan

INDOPOSCO.ID – Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 2 (dua) narapidana kasus Narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan pada Rabu (12/1).
“Kami telah memindahkan dua narapidana narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati, ” terang Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara.
Baca Juga : Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri
Proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama dengan kepolisian dan Brimob. Pemindahan dilakukan dengan protokol keseahatan yang ketat.
Bayu menambahkan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah Satu merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.
Baca Juga : Wow, Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Bermodus Menyembunyikan dalam Truk Sampah
“Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas,” ujarnya.
“Kami terus berupaya menyelenggarakan proses Pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, selaras dengan semangat Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dan Back to Basics Pemasyarakatan” pungkasnya. (gin)