• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baru 27 Provinsi Telah Miliki UMK di 252 Kabupaten/Kota

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 1 Januari 2022 - 17:36
in Nasional
Ilustrasi upah

Ilustrasi upah Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (1/1/2022).

BacaJuga:

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Ia menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan upah minimum bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.

“Kami telah bersurat kepada Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.(nas)

 

Tags: KemnakerUMKUMPUMP tahun 2022

Berita Terkait.

Agus-Andrianto
Nasional

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:54
Irene-Umar
Nasional

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:04
Silmy-Karim
Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33
Wamen-Imipas
Nasional

KPK Bongkar Peran Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23
Mensesneg
Nasional

Wamen Imipas Ditahan dan Eks Bos BGN Jadi Tersangka, Istana Tekankan Hal Ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:03
Teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Dukung Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3524 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.