• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baru 27 Provinsi Telah Miliki UMK di 252 Kabupaten/Kota

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 1 Januari 2022 - 17:36
in Nasional
Ilustrasi upah

Ilustrasi upah Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (1/1/2022).

BacaJuga:

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Ia menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan upah minimum bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.

“Kami telah bersurat kepada Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.(nas)

 

Tags: KemnakerUMKUMPUMP tahun 2022

Berita Terkait.

Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02
hinca
Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.