Nasional

Pemerintah Lindungi PMI Sebelum Berangkat Sampai Kembali ke Tanah Air

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Perlindungan tersebut, menurut dia, untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, PMI Kota Tangerang Buka Sentra Vaksinasi Baru di Sukarasa

Ia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Hal ini, menurut dia, untuk mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

“CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
(nas)

Back to top button