Nasional

Pemerintah Tengah Siapkan Skema Pengawasan Pasien Positif Omicron Pascakarantina

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan terkait pasien positif terinfeksi virus Covid-19 varian Omicron pascakarantina. Tentu peraturan tersebut harus didukung oleh data-data yang ada.

“Kami akan siapkan SOP bersama unsur terkait penanganan pasien positif varian Omicron pasca karantina,” ujar Siti Nadia Tarmizi secara daring, Kamis (23/12/2021).

Peraturan terhadap mereka yang memiliki riwayat positif varian Omicron pasca masa karantina tersebut akan menentukan waktu pengawasan. Tentu peraturan nanti didukung mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga : Cegah Omicron saat Nataru, Pintu Masuk Negara Harus Diperketat

“Mungkin bisa saja pengawasan misalnya dilakukan 3 atau 4 hari. Ini untuk mengetahui apakah masih muncul gejala pada pasien tersebut,” terangnya.

“Apalagi, bila ditemukan keluarga pasien yang terdeteksi positif,” imbuhnya.

Nadia menyebut, varian Omicron tidak bergejala. Oleh karena itu fungsi pengawasan harus intensif dilakukan.

Baca Juga : Cegah Kemungkinan Terburuk Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

“Yang penting lagi, peran edukasi kepada mereka saat pulang dari karantina. Karena negatif usai masa karantina, bisa berpotensi pada masa 10 hingga 14 hari ke depan,” katanya.

Ia menyebut, hingga saat ini sudah ditemukan delapan orang positif terinfeksi varian Omicron. Mereka paling banyak usia melakukan perjalanan dari luar negeri.

“Yang terbaru mereka pulang dari Malaysia dan Kongo,” bebernya. (nas)

Back to top button