Cegah Omicron saat Nataru, Pintu Masuk Negara Harus Diperketat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri ini mengatur terkait percepatan vaksinasi dan juga protokol kesehatan yang diterapkan selama libur dan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk mematuhi Inmendagri yang ada sehingga tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 yakni Omicron.
Baca Juga : Cegah Kemungkinan Terburuk Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
“Kalau kepatuhan tentunya ada satgas yang memonitor dan memastikan masyarakat mematuhi Inmendagri yang ada. Selain itu ada teman-teman TNI-Polri dan juga pemerintah daerah yang melakukan pengawasan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, kepada INDOPOSCO, Rabu (22/12/2021).
Nadia mengatakan kalau berbicara varian Omicron maka pintu masuk negara harus diperketat. Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas dan segera divaksin.
“Walau kita terpaksa melakukan perjalanan, harus dipastikan telah divaksin dan tetap taat melaksanakan protokol kesehatan,” kata Nadia.
Baca Juga : Perbedaan Varian Omicron dan Delta
Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama menjelang dan saat libur Nataru. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19
Ia mengatakan bahwa saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.
“Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,” tegas Nadia.
Ia mengungkapkan, upaya-upaya penanggulangan pandemi di Indonesia dikelompokkan ke dalam lima pilar utama. Pertama deteksi, dilakukan melalui penguatan testing, tracing, karantina/isolasi. Deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.
Kedua, manajemen klinis dilakukan tata laksana kasus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasyankes lain. Ketiga, perubahan perilaku dilakukan melalui penguatan protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi.
Keempat, peningkatan cakupan vaksinasi dan kelima penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan
“Situasi (pandemi) yang sudah membaik ini harus kita pertahankan. Laju kasus harus terus kita tekan. Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif. Semakin disiplin terapkan protokol kesehatan dan terus meningkatkan cakupan vaksinasi. Kita harus pastikan setelah libur Nataru tidak terjadi lonjakan kasus,” ujar Nadia. (dam)