Headline

Cegah Kemungkinan Terburuk Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

INDOPOSCO.ID – Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), dr Windhu Purnomo menyarankan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah bila sudah terjadi transmisi lokal Covid-19 Omicron. Menggencarkan cakupan vaksinasi dan tidak memiliki kontak erat kasus Omicron.

Pemerintah harus mencegah kemungkinan terburuk penyebaran varian Omicron menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Yang harus dilakukan pemerintah di seminggu akhir tahun ini mestinya pakai asumsi terburuk, yaitu bila sudah ada transmisi lokal, memastikan bahwa melakukan mobilitas dan berada di area publik adalah orang-orang yang aman,” kata Windhu kepada INDOPOSCO melalui gawai, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Kembali Bertambah, Varian Omicron di Indonesia Jadi Delapan Kasus

Maksud orang aman saat melakukan mobilitas ialah, sudah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak dalam kondisi terpapar virus Corona maupun memiliki kontak erat kasus Covid-19.

“Sudah terlindung dengan vaksinasi 2 dosis. sedang tidak dalam status positif Covid-19 atau tidak sedang menjadi kontak erat dari seseorang yang positif,” tutur Windhu.

Cara untuk memastikan itu adalah dengan melakukan pembatasan kapasitas area publik (tidak boleh 100 persen). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara standar.

Baca Juga : Perbedaan Varian Omicron dan Delta

“Penggunaan PeduliLindungi bukan sekedar formalitas hanya memasang QR code di gerbang/pintu masuk area publik tapi pengunjung tidak (semuanya) memindai,” ujarnya.

Sebelum melakukan mobilitas jarak jauh dengan menggunakan transportasi publik, seseorang harus dalam status negatif Covid-19 melalui hasil tes PCR atau antigen. Serta pengetatan pintu masuk dari luar negeri.

“Kedatangan pelaku perjalanan internasional tetap harus melalui prosedur ketat (entry test, karantina, exit test) tanpa banyak diskresi,” sarannya.

Selain itu, cakupan vaksinasi 2 dosis harus terus digencarkan sampai mendekati 100 persen terutama yang kategori kelompok lansia. Pemberian sanksi tegas terhadap yang melanggar.

“Semua pelanggaran harus diberi sanksi yang menjerakan secara tegas, tanpa diskresi, tanpa bandang bulu,” tegas Windhu.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Hery Trianto memastikan saat ini sedang menelusuri potensi transmisi lokal varian Omicron di Indonesia.

Omicron ini yang kita juga tidak tahu ya dari apakah di tingkat lokal itu sudah terjadi transmisi, karena penelitian sedang dilakukan,” kata Hery dalam keterangannya, Senin (20/12/2021). (dan)

Back to top button