Nasional

Ketua KPK: Cegah Korupsi adalah Wujud Nyata Bela Negara

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak segenap rakyat Indonesia memaknai peringatan Hari Bela Negara, setiap 19 Desember untuk mengentalkan rasa cinta terhadap nusa bangsa dan tanah air tercinta.

“Semangat Bela Negaraku Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh,” yang diusung sebagai tema besar dalam peringatan Hari Bela Negara tahun ini sangat tepat, mengingat semangat bela negara memang sangat dibutuhkan untuk terus digelorakan dalam diri segenap bangsa di republik ini, di tengah situasi dan kondisi sosial yang rentan terfragmentasi,” kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Dia menjelaskan, secara umum, bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada tanah air dengan turut aktif mengambil peran dalam segenap upaya melindungi dan mempertahankan keutuhan negara, demi terwujudnya cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Persaingan KPK dan Eks KPK Baik untuk Berantas Korupsi

“Tidak perlu mengangkat senjata atau menghunuskan bambu runcing seperti pejuang di masa perang kemerdekaan, untuk menunjukan eksistensi bela negara di zaman ini. Cukup menjadi pribadi sederhana yang senantiasa menerapkan nilai-nilai kejujuran, moral, etika, agama dan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, adalah cara simple untuk memenuhi seluruh kriteria bela negara di masa kini,” ujar Firli.

Menurut Firli, korupsi dan perilaku koruptif jelas menjadi ancaman utama bangsa dan negara mengingat dampak destruktifnya, bukan sekadar merugikan keuangan atau perekonomian semata.

“Kejahatan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) ini dapat mengakibatkan gagal terwujudnya tujuan bernegara suatu bangsa, karena korupsi dan perilaku koruptif dapat merusak hingga meluluhlantakkan setiap sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Saya dan tentunya kita semua sepakat dengan pandangan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo perihal pemberantasan korupsi yang tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah korupsi, yang tegas beliau sampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2021 di Gedung KPK beberapa waktu lalu,” kata Firli.

Baca Juga : Pengamat Nilai Gerak Novel Cs di Kortas Tipikor Terbatas, Ini Alasannya

Firli mengakui, akar masalah korupsi adalah upaya pencegahan korupsi sangat fundamental daripada penindakan hukum, di mana pencegahan berbanding lurus dengan perlindungan kepentingan publik.

“Sungguh benar ucapan presiden bahwasanya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan,” katanya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Firli, KPK senantiasa terus berbenah, membuat banyak terobosan baru untuk menyempurnakan setiap metode penanganan korupsi agar jauh dari kata heboh apalagi dapat menimbulkan kegaduhan, dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, yang dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

“Pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini. Sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, terus kami jalani terutama dalam menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Firli, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus dimanfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini.

“Saat ini KPK tengah fokus dengan konsep trisula. Trisula pertama adalah pendidikan dalam upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi,” ujarnya.

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring, di mana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi.

Trisula terakhir, kata Firli, adalah penindakan yang tidak sekadar hukuman badan, tetapi hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

“Insyaallah dengan Trisula KPK, masyarakat dapat melihat korupsi adalah jalan sesat, perbuatan maksiat yang hanya menyuguhkan kenikmatan sesaat di mana dosanya harus ditanggung dunia akhirat. Butuh kerelaan luar biasa agar memandang korupsi sebagai aib nan cela, bukan budaya apalagi kultur warisan leluhur bangsa,” katanya.

Ingat, kata Firli, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun mencegah terjadinya korupsi adalah wujud nyata bela negara yang dapat kita lakukan sebagai bentuk rasa cinta terhadap nusa bangsa dan tanah air Indonesia. (dam)

Back to top button