Pengamat Nilai Gerak Novel Cs di Kortas Tipikor Terbatas, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Gerak Novel CS dalam memberantas korupsi di wadah Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digagas Polri, dinilai memiliki ruang keterbatasan.
Mengingat, pembentukannya hanya berdasarkan keputusan Kapolri, bukan perintah Undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Riang lingkup kewenangannya tidak optimal, tidak seperti KPK yang dibentuk Undang-undang. Dan apakah lembaga ini bisa mengadili? Bisa melakukan penyelidikan? Saya melihat ada keterbatasan lingkup kewenangan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga : KPK Sambut Baik Pembentukan Kortas Tipikor Polri
Ia menilai, tolak ukur kinerjanya belum dapat ditntukan karena mereka belum bekerja. Tetapi, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang dapat melihat potensi pengungkapan korupsi melalui eks pegawai KPK.
“Kita belum bisa mengukur kinerjanya, karena ini keputusan Kapolri, ruang lingkupnya pun belum kelihatan tentang kewenangan. Kalau kompetensi sudah teruji lah,” terangnya.
Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) itu bilang, tidak melihat adanya persaingan dalam antara lembaga yang disisi eks KPK dan KPK dalam melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Saya tidak melihat ini suatu persaingan rivalitas. Meskipun ada kecenderungan dari individu, bukan lembaganya,” paparnya.
Ahmad mengingatkan, koordinasi dan supervisi antara Kapolri dan KPK harus optimal agar tidak ada tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi.
“Koordinasi dan supervisi harus lebih optimal, agar tidak tumbang tindih tidak ada. Lembaga ini bagus sebagai triger, KPK agar termotivasi dalam kinerjanya,” jelasnya. (son)