KPK Sambut Baik Pembentukan Kortas Tipikor Polri

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Polri untuk membentuk Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kortas Tipikor Polri ini merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah Kapolri bukan bernaung di bawah Bareskrim.
Direncanakan, ada tiga deputi dalam Kortas Tipikor Polri yakni bidang pencegahan, penyelidikan dan penindakan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Infrastruktur, KPK Panggil Kadis PU Kota Banjar
Sebanyak 44 eks pegawai KPK, yang sudah resmi direkrut Polri, direncanakan akan ditempatkan di Kortas Tipikor Polri ini.
“KPK menyambut baik dan akan terus memberikan dukungan kepada setiap instansi maupun lembaga yang punya komitmen untuk konsisten melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (15/12/2021).
Ali mengatakan, hal ini sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Dirjen Binwasnaker dan K3
“Koordinasi yang solid antar lembaga menjadi kunci sinergi yang harus terus kita bangun. Sehingga seluruh pemangku kepentingan punya visi yang sama untuk memberantas korupsi, dengan saling memahami tugas dan fungsi (tusi) masing-masing instansi, agar bisa saling memberikan dukungan dan counterpartner untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Menurut Ali, KPK, aparat penegak hukum lainnya, lembaga peradilan, dan institusi-institusi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, tentu juga tidak bisa bekerja sendiri.
“Dukungan sekaligus pengawasan publik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan,” katanya.
Menurut Ali, penindakan tanpa adanya laporan masyarakat, maka sulit untuk memperoleh informasi. Pencegahan tanpa adanya dukungan dan pengawasan masyarakat, maka sulit untuk memperbaiki suatu sistem dan tata kelola secara konsisten.
“Pendidikan tanpa adanya komitmen masyarakat itu sendiri, maka sulit untuk membangun pribadi yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi. Karena pemberantasan korupsi sebuah kerja bersama,” pungkas Ali. (dam)