Aziz Wellang Main Domino Bareng 2 Menteri, Kuasa Hukum: Tak Ada Tindak Pidana

INDOPOSCO.ID – Gambar dua menteri tengah bermain domino bersama pengusaha yang pernah terseret kasus pembalakan liar Aziz Wellang masih menjadi perbincangan hangat. Sebagian pihak menilai negatif pertemuan tersebut. Meski tidak ada sesuatu yang melanggar ketentuan.
Kuasa hukum Azis Wellang, Teuku Raja Rajuandar mengatakan, kehadiran kliennya dalam kegiatan tersebut bersifat sosial dan nonformal dalam lingkup silaturahmi antarkeluarga Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Pertemuan itu diketahui terjadi pada 1 September 2025.
Adapun dua menteri yang bermain domino itu adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
“Klien kami sebagai Wakil Bendahara Umum sekaligus Pengurus Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI), sama sekali tidak ada terkait dengan tindak pidana atau kepentingan apa pun,” kata Teuku Raja di Jakarta dikutip, Senin (8/9/2025).
Sementara mengenai pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP.
“Ini jelas merugikan banyak orang tidak hanya klien kami, tetapi Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Bapak Menteri P2MI Abdul Kadir Karding serta keluarga besar KKSS,” ujar Teuku Raja.
Ia mengatakan, kliennya belum pernah bersua dengan Menteri Kehutanan. Momen persamuhan terjadi ketika bermain domino di Kantor Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
“Klien kami tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni sebelumnya dan baru bertemu saat acara tersebut,” tutur Teuku Raja.
Aziz Wellang pernah berstatus tersangka kasus pembalakan liar. Namun, status hukumnya telah gugur berdasarkan putusan praperadilan dan penghentian penyidikan (SP3) merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat SP3 dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025. (dan)