• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan, Pemerintah Didesak Sahkan RUU TPKS

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:46
in Nasional
kekerasan anak

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan dan seksual. Perlindungan kepada korban dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus maksimal. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Iip Syafrudin.

BacaJuga:

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

“RUU TPKS memang baru disahkan di Baleg DPR RI. Dan sangat berharap secepatnya dapat disetujui oleh Eksekutif dan Yudikatif untuk disahkan menjadi UU,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga : Panja RUU TPKS: Tidak Ada “Sexual Consent” dalam Draf

Ia menerangkan, draft RUU TPKS mengatur terkhusus kepada korban dewasa baik perempuan atau lelaki dan sedikit tentang anak. Yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia tentang kekerasan seksual terhadap anak, ada UU khusus yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami, LPAI juga LPA se-Indonesia mendorong kepada DPR dan Pemerintah agar dapat secepatnya membahas dan mensahkan draft UU TPKS,” terangnya.

Selain itu, pemaksimalan upaya rehabilitasi bagi Korban dengan Konprehensif, termasuk bekerja sama dengan berbagai elemen perlindungan anak di Indonesia. Amandemen dan atau Judicial Review UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang terkait dengan ancaman pidana bagi pelaku Dewasa dan penjelasan pada Pasal penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak.

Baca Juga : RUU PKS Berubah Jadi RUU TPKS

Selanjutnya, Iip meminta agar setiap orang tua atau wali anak dapat lebih aware lagi ketika anak-anak tidak berada dalam jangkauan. Kemudian, pelaksanaan evaluasi kontinuitas terhadap satuan pendidikan, baik formal dan atau non formal di semua proses pendidikan baik yang berbasis agama dan atau umum.

“Agar masyarakat secepatnya melaporkan dan atau memberikan informasi kepada pihak terkait ketika diduga ada kejadian yang melanggar hak anak,” ujarnya.

Adapun terkait ancaman pidana dan atau denda, RUU TPKS dan UU Perlindungan Anak nyaris hampir sama. Hanya saja, RUU TPKS mengatur khusus tentang kekerasan seksual secara general. UU Perlindungan Anak, khusus mengikat Anak sebagai korban.

“Range hukuman bagi pelaku antara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pemberatan,” paparnya. (son)

Tags: kekerasan seksualKekerasan seksual pada anakKekerasan Terhadap PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21
wiyagus
Nasional

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 20:02
gus
Nasional

Wiyagus: Penanganan TB Jaga Produktivitas dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:49
di
Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Dalilkan Rangkaian TST hingga Electoral Fraud

Rabu, 23 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.