• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
in Nasional
Demo-Vape

Cuplikan siaran langsung memperlihatkan konten kreator Bigmo (kiri) saat live streaming di kanal YouTube miliknya bersama sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam promosi produk vape. Foto: Tangkapan layar medsos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo kini menghadapi persoalan hukum setelah aksi siaran langsung di media social yang menampilkan demonstrasi rokok elektrik (vape) diduga melibatkan anak-anak. Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya, langkah tersebut dinilai tidak menghapus potensi proses pidana yang kini tengah bergulir.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai tindakan Bigmo merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

BacaJuga:

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

“Merujuk pada regulasi yang ada, aksi Bigmo jelas salah telak, bahkan terkesan menantang aturan,” kata Tulus melalui gawai, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang setiap orang menjual produk tembakau maupun rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, Pasal 458 PP yang sama juga melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia 21 tahun untuk menjual, membeli maupun mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang pelanggaran yang telah dilakukan Bigmo dalam aksinya itu,” ujarnya.

Tulus menjelaskan, apabila hanya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.

Namun menurutnya, perkara tersebut tidak berhenti pada ranah administratif. Ia menilai dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan mempromosikan produk adiktif kepada anak.

“Jika merujuk pada Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape kepada anak-anak dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” jelas eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Karena itu, Tulus menilai laporan sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat.

“Permintaan maaf merupakan langkah positif, tetapi tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum tetap perlu melanjutkan proses penyelidikan secara pro justitia,” tegas Tulus.

Ia berharap proses hukum terhadap Bigmo dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada kreator konten lainnya yang berpotensi memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak.

“Jika proses pidana ini berlanjut, akan muncul efek jera sehingga pihak lain tidak meniru tindakan serupa,” tambahnya.(her)

Tags: Demo Vape Bigmokonten kreatorUU Perlindungan Anak

Berita Terkait.

ikan
Nasional

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:05
ut
Nasional

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04
Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.