• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
in Nasional
Demo-Vape

Cuplikan siaran langsung memperlihatkan konten kreator Bigmo (kiri) saat live streaming di kanal YouTube miliknya bersama sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam promosi produk vape. Foto: Tangkapan layar medsos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo kini menghadapi persoalan hukum setelah aksi siaran langsung di media social yang menampilkan demonstrasi rokok elektrik (vape) diduga melibatkan anak-anak. Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya, langkah tersebut dinilai tidak menghapus potensi proses pidana yang kini tengah bergulir.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai tindakan Bigmo merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

BacaJuga:

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

“Merujuk pada regulasi yang ada, aksi Bigmo jelas salah telak, bahkan terkesan menantang aturan,” kata Tulus melalui gawai, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang setiap orang menjual produk tembakau maupun rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, Pasal 458 PP yang sama juga melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia 21 tahun untuk menjual, membeli maupun mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang pelanggaran yang telah dilakukan Bigmo dalam aksinya itu,” ujarnya.

Tulus menjelaskan, apabila hanya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.

Namun menurutnya, perkara tersebut tidak berhenti pada ranah administratif. Ia menilai dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan mempromosikan produk adiktif kepada anak.

“Jika merujuk pada Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape kepada anak-anak dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” jelas eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Karena itu, Tulus menilai laporan sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat.

“Permintaan maaf merupakan langkah positif, tetapi tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum tetap perlu melanjutkan proses penyelidikan secara pro justitia,” tegas Tulus.

Ia berharap proses hukum terhadap Bigmo dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada kreator konten lainnya yang berpotensi memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak.

“Jika proses pidana ini berlanjut, akan muncul efek jera sehingga pihak lain tidak meniru tindakan serupa,” tambahnya.(her)

Tags: BigmoFKBIkonten kreatortulus abadiUU Perlindungan AnakVape

Berita Terkait.

Konsep Otomatis
Nasional

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 10:05
Konsep Otomatis
Nasional

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 09:50
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 09:03
Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Nasional

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 07:41
guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.