INDOPOSCO.ID – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo kini menghadapi persoalan hukum setelah aksi siaran langsung di media social yang menampilkan demonstrasi rokok elektrik (vape) diduga melibatkan anak-anak. Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya, langkah tersebut dinilai tidak menghapus potensi proses pidana yang kini tengah bergulir.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai tindakan Bigmo merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
“Merujuk pada regulasi yang ada, aksi Bigmo jelas salah telak, bahkan terkesan menantang aturan,” kata Tulus melalui gawai, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang setiap orang menjual produk tembakau maupun rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Selain itu, Pasal 458 PP yang sama juga melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia 21 tahun untuk menjual, membeli maupun mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang pelanggaran yang telah dilakukan Bigmo dalam aksinya itu,” ujarnya.
Tulus menjelaskan, apabila hanya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.
Namun menurutnya, perkara tersebut tidak berhenti pada ranah administratif. Ia menilai dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan mempromosikan produk adiktif kepada anak.
“Jika merujuk pada Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape kepada anak-anak dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” jelas eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Karena itu, Tulus menilai laporan sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat.
“Permintaan maaf merupakan langkah positif, tetapi tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum tetap perlu melanjutkan proses penyelidikan secara pro justitia,” tegas Tulus.
Ia berharap proses hukum terhadap Bigmo dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada kreator konten lainnya yang berpotensi memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak.
“Jika proses pidana ini berlanjut, akan muncul efek jera sehingga pihak lain tidak meniru tindakan serupa,” tambahnya.(her)


















