INDOPOSCO.ID – Perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan dan seksual. Perlindungan kepada korban dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus maksimal. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Iip Syafrudin.
“RUU TPKS memang baru disahkan di Baleg DPR RI. Dan sangat berharap secepatnya dapat disetujui oleh Eksekutif dan Yudikatif untuk disahkan menjadi UU,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Panja RUU TPKS: Tidak Ada “Sexual Consent” dalam Draf
Ia menerangkan, draft RUU TPKS mengatur terkhusus kepada korban dewasa baik perempuan atau lelaki dan sedikit tentang anak. Yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia tentang kekerasan seksual terhadap anak, ada UU khusus yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami, LPAI juga LPA se-Indonesia mendorong kepada DPR dan Pemerintah agar dapat secepatnya membahas dan mensahkan draft UU TPKS,” terangnya.
Selain itu, pemaksimalan upaya rehabilitasi bagi Korban dengan Konprehensif, termasuk bekerja sama dengan berbagai elemen perlindungan anak di Indonesia. Amandemen dan atau Judicial Review UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang terkait dengan ancaman pidana bagi pelaku Dewasa dan penjelasan pada Pasal penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak.
Baca Juga : RUU PKS Berubah Jadi RUU TPKS
Selanjutnya, Iip meminta agar setiap orang tua atau wali anak dapat lebih aware lagi ketika anak-anak tidak berada dalam jangkauan. Kemudian, pelaksanaan evaluasi kontinuitas terhadap satuan pendidikan, baik formal dan atau non formal di semua proses pendidikan baik yang berbasis agama dan atau umum.
“Agar masyarakat secepatnya melaporkan dan atau memberikan informasi kepada pihak terkait ketika diduga ada kejadian yang melanggar hak anak,” ujarnya.
Adapun terkait ancaman pidana dan atau denda, RUU TPKS dan UU Perlindungan Anak nyaris hampir sama. Hanya saja, RUU TPKS mengatur khusus tentang kekerasan seksual secara general. UU Perlindungan Anak, khusus mengikat Anak sebagai korban.
“Range hukuman bagi pelaku antara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pemberatan,” paparnya. (son)











