• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan, Pemerintah Didesak Sahkan RUU TPKS

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:46
in Nasional
kekerasan anak

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan dan seksual. Perlindungan kepada korban dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus maksimal. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Iip Syafrudin.

BacaJuga:

KSTI 2026, Mendiktisaintek: Kampus harus Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan

Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

“RUU TPKS memang baru disahkan di Baleg DPR RI. Dan sangat berharap secepatnya dapat disetujui oleh Eksekutif dan Yudikatif untuk disahkan menjadi UU,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga : Panja RUU TPKS: Tidak Ada “Sexual Consent” dalam Draf

Ia menerangkan, draft RUU TPKS mengatur terkhusus kepada korban dewasa baik perempuan atau lelaki dan sedikit tentang anak. Yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia tentang kekerasan seksual terhadap anak, ada UU khusus yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami, LPAI juga LPA se-Indonesia mendorong kepada DPR dan Pemerintah agar dapat secepatnya membahas dan mensahkan draft UU TPKS,” terangnya.

Selain itu, pemaksimalan upaya rehabilitasi bagi Korban dengan Konprehensif, termasuk bekerja sama dengan berbagai elemen perlindungan anak di Indonesia. Amandemen dan atau Judicial Review UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang terkait dengan ancaman pidana bagi pelaku Dewasa dan penjelasan pada Pasal penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak.

Baca Juga : RUU PKS Berubah Jadi RUU TPKS

Selanjutnya, Iip meminta agar setiap orang tua atau wali anak dapat lebih aware lagi ketika anak-anak tidak berada dalam jangkauan. Kemudian, pelaksanaan evaluasi kontinuitas terhadap satuan pendidikan, baik formal dan atau non formal di semua proses pendidikan baik yang berbasis agama dan atau umum.

“Agar masyarakat secepatnya melaporkan dan atau memberikan informasi kepada pihak terkait ketika diduga ada kejadian yang melanggar hak anak,” ujarnya.

Adapun terkait ancaman pidana dan atau denda, RUU TPKS dan UU Perlindungan Anak nyaris hampir sama. Hanya saja, RUU TPKS mengatur khusus tentang kekerasan seksual secara general. UU Perlindungan Anak, khusus mengikat Anak sebagai korban.

“Range hukuman bagi pelaku antara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pemberatan,” paparnya. (son)

Tags: kekerasan seksualKekerasan seksual pada anakKekerasan Terhadap PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

KSTI 2026, Mendiktisaintek: Kampus harus Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:01
Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan
Nasional

Di Penas Gorontalo, KKP Gencarkan Program Budi Daya Tematik untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:31
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:02
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

Sinergi Lintas Sektor, Kemendukbangga/BKKBN Gelar Mitra OTAFest GENTING 2026 untuk Percepatan Penurunan Stunting

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:01
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Supiat, Korban TPPO dari Kamboja

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:50
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi
Nasional

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:40

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan
Olahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Prancis sukses menaklukkan Timnas Norwegia 4-1 dalam laga pamungkas Grup I Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.