• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan, Pemerintah Didesak Sahkan RUU TPKS

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:46
in Nasional
kekerasan anak

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan dan seksual. Perlindungan kepada korban dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus maksimal. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Iip Syafrudin.

BacaJuga:

Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

“RUU TPKS memang baru disahkan di Baleg DPR RI. Dan sangat berharap secepatnya dapat disetujui oleh Eksekutif dan Yudikatif untuk disahkan menjadi UU,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga : Panja RUU TPKS: Tidak Ada “Sexual Consent” dalam Draf

Ia menerangkan, draft RUU TPKS mengatur terkhusus kepada korban dewasa baik perempuan atau lelaki dan sedikit tentang anak. Yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia tentang kekerasan seksual terhadap anak, ada UU khusus yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami, LPAI juga LPA se-Indonesia mendorong kepada DPR dan Pemerintah agar dapat secepatnya membahas dan mensahkan draft UU TPKS,” terangnya.

Selain itu, pemaksimalan upaya rehabilitasi bagi Korban dengan Konprehensif, termasuk bekerja sama dengan berbagai elemen perlindungan anak di Indonesia. Amandemen dan atau Judicial Review UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang terkait dengan ancaman pidana bagi pelaku Dewasa dan penjelasan pada Pasal penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak.

Baca Juga : RUU PKS Berubah Jadi RUU TPKS

Selanjutnya, Iip meminta agar setiap orang tua atau wali anak dapat lebih aware lagi ketika anak-anak tidak berada dalam jangkauan. Kemudian, pelaksanaan evaluasi kontinuitas terhadap satuan pendidikan, baik formal dan atau non formal di semua proses pendidikan baik yang berbasis agama dan atau umum.

“Agar masyarakat secepatnya melaporkan dan atau memberikan informasi kepada pihak terkait ketika diduga ada kejadian yang melanggar hak anak,” ujarnya.

Adapun terkait ancaman pidana dan atau denda, RUU TPKS dan UU Perlindungan Anak nyaris hampir sama. Hanya saja, RUU TPKS mengatur khusus tentang kekerasan seksual secara general. UU Perlindungan Anak, khusus mengikat Anak sebagai korban.

“Range hukuman bagi pelaku antara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pemberatan,” paparnya. (son)

Tags: kekerasan seksualKekerasan seksual pada anakKekerasan Terhadap PerempuanRUU TPKS

Berita Terkait.

Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan
Nasional

Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:01
yusril
Nasional

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.