Headline

RUU PKS Berubah Jadi RUU TPKS

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.

“Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS dan berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka terhadap pembahasan RUU ini,” kata Willy seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).

Dikatakan, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU tersebut dapat mengalami kemajuan. Bahwa kenyataan lahirnya judul dan materi baru tersebut akan mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi.

“Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya,” ujarnya.

Willy memastikan bahwa dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS, dan berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda untuk diupayakan titik temunya. Dia menilai langkah tersebut agar lahir payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual dan agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan menjadi langgam utama dalam kehidupan berpolitik.

“Kiranya semua pihak sepakat bahwa fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan. Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka,” tuturnya.

Terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya. Dia mengatakan penyusunan RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada sehingga jika sudah diatur maka tidak akan dibahas. (wib)

Back to top button