• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
in Nasional
bowo

Presiden Prabowo Subianto. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan aturan terkait pengangkatan Kapolri. Presiden Prabowo Subianto memutuskan prosedur penunjukannya tetap melibatkan persetujuan DPR.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, (5/5/2026).

BacaJuga:

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

“Pak Presiden sudah memilih, bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu, beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” kata anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Prabowo, kata Yusril menekankan bahwa pelantikan Kapolri hanya akan dilakukan setelah nama yang diajukan diproses melalui mekanisme legislatif.

“Baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” jelas Yusril.

Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Prosesnya dimulai dengan usulan calon dari Kompolnas kepada Presiden, diikuti fit and proper test di DPR, dan disahkan melalui rapat paripurna DPR.

Selain itu, Prabowo memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah presiden. “Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden,” tegas Yusril.

Oleh karena itu, Prabowo memastikan tidak ada perubahan struktur, seperti pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, serta menolak rencana untuk menggabungkan Polri ke dalam kementerian yang ada saat ini.

“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah Kementerian yang ada sekarang, tapi Kapolri tetap langsung berada di bawah Presiden,” jelas Yusril. (dan)

Tags: DPRPenunjukan KapolriPresiden Prabowo Subianto

Berita Terkait.

ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.