INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan aturan terkait pengangkatan Kapolri. Presiden Prabowo Subianto memutuskan prosedur penunjukannya tetap melibatkan persetujuan DPR.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, (5/5/2026).
“Pak Presiden sudah memilih, bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu, beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” kata anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Prabowo, kata Yusril menekankan bahwa pelantikan Kapolri hanya akan dilakukan setelah nama yang diajukan diproses melalui mekanisme legislatif.
“Baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” jelas Yusril.
Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Prosesnya dimulai dengan usulan calon dari Kompolnas kepada Presiden, diikuti fit and proper test di DPR, dan disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Selain itu, Prabowo memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah presiden. “Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden,” tegas Yusril.
Oleh karena itu, Prabowo memastikan tidak ada perubahan struktur, seperti pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, serta menolak rencana untuk menggabungkan Polri ke dalam kementerian yang ada saat ini.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan Kepolisian di bawah Kementerian yang ada sekarang, tapi Kapolri tetap langsung berada di bawah Presiden,” jelas Yusril. (dan)











