INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) membangun poros baru lintas kementerian guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyatakan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).
“Kami mematangkan rencana pembentukan PKS (perjanjian kerja sama) antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Christina di Jakarta dikutip Selasa (5/5/2026).
Selain itu, pihaknya berupaya melakukan penyebarluasan materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.
Ia mengemukakan materi terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan stakehokders terkait dan para pelatih (trainer), yang selanjutnya akan memperluas edukasi hingga ke tingkat akar rumput.
“Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 posbankum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) di desa dan kelurahan seluruh Indonesia diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman,” ujar Christina.
Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Aman” untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait menjadi calon pekerja migran aman, terlindungi dan bebas dari masalah hukum sebelum pemberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Kami menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional, bertepatan dengan peringatan Hari Anak,” imbuh politikus Golkar itu.(dan)











