• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:35
in Nasional
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah/istimewa

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM yang mengakses berbagai layanan pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas. Dalam penyusunannya, Kementerian UMKM melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menguji rancangan sekaligus memperoleh masukan dari perspektif pengguna layanan.

BacaJuga:

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (13/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Reza menjelaskan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Standar tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.

Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik, yakni permohonan informasi publik dan dokumentasi; pengaduan dan aspirasi masyarakat; bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil; serta pendaftaran inkubator bisnis.

Pembahasan juga mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; pengembangan kapasitas usaha mikro; pengembangan kapasitas usaha kecil; konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM; serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua jenis layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Dengan demikian, pada tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi. Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan. Kementerian UMKM juga memastikan identitas serta data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan mendapatkan perlindungan.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” jelas Reza.

Melalui FKP, Kementerian UMKM membuka ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

“FKP ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik Kementerian UMKM benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil agar semakin berdaya saing,” tambahnya.

Sementara itu, Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar pelayanan yang disusun telah cukup komprehensif. Namun, menurut dia, setiap layanan perlu dilengkapi dengan jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan.

Selain kepastian waktu, Aidil menyoroti akses terhadap layanan daring bagi pengusaha UMKM di daerah. Perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil, perlu diperhitungkan agar digitalisasi pelayanan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.

Menurut Aidil, mekanisme layanan jarak jauh perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai daerah serta menyediakan alternatif ketika pengusaha UMKM mengalami kendala akses digital. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya secara mandiri tanpa bergantung pada perantara.

“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB. Kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga pengusaha UMKM di sejumlah wilayah masih menghadapi kesulitan ketika mendaftarkan usahanya,” tutur Aidil.

Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM agar transformasi layanan publik tidak hanya menghasilkan prosedur yang lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan akses, dan perlindungan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. (her)

Tags: Kementerian UMKMPelayanan PublikStandar PelayananUMKM

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51
Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, Bimas Buddha: Dari PIP hingga PPA Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21
Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.