• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:35
in Nasional
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah/istimewa

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM yang mengakses berbagai layanan pemerintah.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas. Dalam penyusunannya, Kementerian UMKM melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menguji rancangan sekaligus memperoleh masukan dari perspektif pengguna layanan.

BacaJuga:

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (13/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Reza menjelaskan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Standar tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.

Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik, yakni permohonan informasi publik dan dokumentasi; pengaduan dan aspirasi masyarakat; bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil; serta pendaftaran inkubator bisnis.

Pembahasan juga mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; pengembangan kapasitas usaha mikro; pengembangan kapasitas usaha kecil; konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM; serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua jenis layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Dengan demikian, pada tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi. Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan. Kementerian UMKM juga memastikan identitas serta data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan mendapatkan perlindungan.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” jelas Reza.

Melalui FKP, Kementerian UMKM membuka ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

“FKP ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik Kementerian UMKM benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil agar semakin berdaya saing,” tambahnya.

Sementara itu, Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar pelayanan yang disusun telah cukup komprehensif. Namun, menurut dia, setiap layanan perlu dilengkapi dengan jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan.

Selain kepastian waktu, Aidil menyoroti akses terhadap layanan daring bagi pengusaha UMKM di daerah. Perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil, perlu diperhitungkan agar digitalisasi pelayanan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.

Menurut Aidil, mekanisme layanan jarak jauh perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai daerah serta menyediakan alternatif ketika pengusaha UMKM mengalami kendala akses digital. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya secara mandiri tanpa bergantung pada perantara.

“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB. Kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga pengusaha UMKM di sejumlah wilayah masih menghadapi kesulitan ketika mendaftarkan usahanya,” tutur Aidil.

Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM agar transformasi layanan publik tidak hanya menghasilkan prosedur yang lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan akses, dan perlindungan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. (her)

Tags: Kementerian UMKMPelayanan PublikStandar PelayananUMKM

Berita Terkait.

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Nasional

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:02
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.