INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menyatakan, bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” kata Wisnu dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan,” ujar Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat mengindari praktik tersebut dan menggunakan jalur prosedural melalui ketentuan yang sudah ditentukan. “Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tutur Wisnu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, hingga awal Mei 2026 ini telah dilakukan pencegahan terhadap 51 orang dengan 52 kali penindakan. “Jadi satu orang mencoba lebih dari satu kali,” jelas Galih. (dan)











