Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan Soal UU Cipta Kerja

INDOPOSCO.ID – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, bahwa pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Paling penting ialah segera melakukan perbaikan regulasi tersebut. MK meminta agar UU tersebut diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
“Menerima keputusan (MK) itu, tapi lebih penting lagi adalah mengambil langkah-langkah cepat untuk segera memperbaiki. Seperti apa yang dipersyaratkan maksimum dua tahun, karena tidak boleh [payung hukum] kosong situasinya,” kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (25/11/2021).
Ia menyebutkan, pemerintah saat ini menyiapkan perbaikan UU tersebut. Meski peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku.
“Turunannya akan berlaku atau tidak, nanti pasti akan dikonsolidasikan untuk diharmonisasi lagi di mana letak kira-kira kelemahannya,” tutur Moeldoko.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, putusan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja disiarkan secara daring.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Anwar.(dan)