PP 36/2021 Tetapkan Nilai UMP dan UMK

INDOPOSCO.ID – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) merupakan salah satu program strategis nasional.
“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan UM. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (14/11/2021).
Menurut dia, UM sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
“Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” katanya.
PP 36/2021, dikatakan dia, tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor (UMS). Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
“Seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.” terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
(nas)