INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hari ini (11/11/2021) penyidikan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Baca Juga : KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangsel untuk Kooperatif
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Oka Kurniawan, staf PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018; Harry Yudho Pratomo, Direktur PT. NSU Adhitama; Asep Darmawan, Direktur CV Bighi Consultant; Suaeb, Direktur PT Armudi Perdana Konsultan; Aris Mulyadi, Direktur PT. Paduraksa Konsultan; Cecep Ridwan Krisnawan, Direktur PT Quantum Prima Mekataka; Direktur CV Adiwangsa Pratama; dan Didik Suryanto, Direktur PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Baca Juga : Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Mantan Kadindikbud Banten
Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)











