Nasional

Kemenkumham: Pemanfaatan Karya Seni untuk Komersial Harus Izin

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa pemanfaatan karya seni oleh seseorang untuk tujuan komersialisasi terlebih dahulu harus ada atau mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan pada seni, antara lain seni pertunjukan yang meliputi pertunjukan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta atas karya seni,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Dr. Syarifuddin secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (27/10).

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut menata tentang hak moral dan hak ekonomi atas karya baru sebuah seni yang dilahirkan oleh pekerja seni.

Baca Juga : Kemenkumham Mediasi Kasus Penggunaan Lagu Aku Papua Tanpa Izin

Sebuah karya yang diperoleh secara otomatis, tutur ia, akan dilindungi termasuk hak pencipta serta pemegang hak cipta oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menarangkan bahwa pelaku pementasan yakni seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama- sama menunjukkan suatu ciptaan ciptaannya.

Bagi ia, yang termasuk ke dalam jenis pelaku pementasan dalam sebuah seni pementasan, ialah musisi, bedaya, orang yang memainkan musik saat pementasan, penyanyi, serta banyak orang yang ikut serta dalam kegiatan itu.

Hak pelaku pementasan, lanjut ia, juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Oleh karena itu, pemanfaatan karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapat keuntungan ekonomi harus memperoleh izin dari pemilik karya pertunjukan tersebut,” katanya.

Artinya, kata dia, orang yang merekam atau mengambil gambar dari sebuah pertunjukan lalu dikomersialisasikan wajib mendapat izin dari pelaku pertunjukan sebagai pemilik karya pertunjukan. (mg4)

Back to top button