• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jajaran Kejagung Dilarang TikTokan, Pengamat: Kalah Sama TNI-Polri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:16
in Nasional
tiktok

Ilustrasi TikTok. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar menghindari bermain aplikasi TikTok. Dan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial (medsos).

“Tolong hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan keseharian kita di media sosial. Saya juga ingatkan sekali lagi untuk teman-teman, hindari bermain Tiktok yang ujungnya adalah hedonisme,” ujar Burhanuddin dalam laman resmi Kejaksaan Agung, Kamis (14/10/2021).

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Menanggapi hal itu, Digital Business Consultant Tuhu Nugraha mengatakan, larangan tersebut menunjukan Jaksa Agung tak mengikuti perkembangan teknologi informasi.

“Iya ini akan tertinggal dari perkembangan publik, karena susah juga melarang (mereka menggunakan TikTok). Sekarang hal yang lebih baik dilakukan pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang, dirangkul tapi dengan beberapa etika dan aturan,” ujarnya.

Dirinya menyarankan agar tak ada pelarangan, namun lebih memberikan aturan yang jelas. “Boleh membuat konten Tiktok dengan message apa dan tidak boleh di lokasi mana saja beserta etikanya,” ungkapnya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membuat konten yang menarik terkait capaian kinerjanya. “Ya, itu bisa juga. Jadi tergantung pesan apa yang ingin disampaikan ke publik. Sangat bisa itu, karena segala lapisan masyarakat justru adanya di TikTok,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, saat ini perkembangan aplikasi TikTok sangat pesat. Sebab, orang lelah dengan Instagram yang harus terlihat sempurna, bahagia dan kaya.

“TikTok membuat orang bisa tampil apa adanya dan utamanya ada ‘kode etik tak tertulis’ untuk tidak saling membully,” terangnya.

Ia mencontohkan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menurutnya sangat bagus sebagai benchmark. “Mereka banyak bikin TikTok anggotanya, tapi nggak pernah ada di markas TNI dan temanya hampir seragam yaitu tentang sosok TNI beserta keluarganya,” ujarnya.

Menurutnya di TNI tak ada pelarangan, namun lebih tegas kepada aturannya. “Jadi tidak dilarang tapi lebih bagaimana itu bisa membantu membangun reputasi TNI,” ujarnya.

Selain itu, institusi Polri juga turut meramaikan konten di TikTok untuk branding image polisi sebagai sahabat masyarakat. Namun dirinya mengingatkan terkait dengan mitigasi risikonya jika membuat di lingkungan kantor.

“Iya anggota Polri juga boleh, mereka mau mengejar image polisi sebagai sahabat publik. Ini perlu edukasi tentang mitigasi risikonya,” ucapnya. (nas)

Tags: KejagungTikTokTNI-Polri

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.