Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Perdana Pada Rabu Depan

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani hendak menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 22 September 2021.
“Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dalam laman Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan digelar pada Rabu, 22 September 2021 pukul 10.00 WIB.
“Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.
Ali mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah memutuskan 6 tersangka. Sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta 3 konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
KPK beranggapan Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang dicocokkan dengan kemauan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diprediksi menerima suap puluhan miliyar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, ialah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ada juga rinciannya, yakni pada Januari- Februari 2018 sebesar Rp15 miliyar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Berikutnya pada Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Setelah itu dalam kurun waktu Juli- September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (mg4)