Tupoksi Bakamla Belum Terlihat, Eks Kabais: Ibarat Seperti Kucing Yang Tak Punya Kuku

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh mempertanyakan peran dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebab, dua tahun dibentuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga tersebut belum terlihat.
Menurutnya, fungsi pertahanan sudah ada TNI AL yang diatur pada pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sementara penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.
“Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku, karena Bakamla tidak memiliki kewenangan,” ujar Soleman B Pontoh di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Soleman mengatakan, penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse.
Namun, karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali dengan bebas. Dalam UU Nomor 32/2014 tentang kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli saja dan tidak boleh memiliki senjata.
“Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter muter saja, tidak punya kewenangan menangkap,” jelasnya.
Ia mengusulkan dibentuk Coast Guard. Karena pada dasarnya itu yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara kompetitif dan diperhitungkan di dunia.
Terkait pengadaan 4 unit Meriam 30 mm senilai Rp 196 miliar, ia mempertanyakan. Karena pada dasarnya Bakamla hanya bertugas patroli dan tidak diperkenankan untuk menembak.
“Daripada menghabiskan anggaran maka bubarkan Bakamla dan bentuk Coast Guard,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah melakukan kunjungan komando ke garis depan di laut Natuna.
TNI AL dalam mengemban tugas, menurut dia, berdasarkan pada pasal 9 undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Mengacu pada UU tersebut, TNI AL dalam hal ini Koarmada I melaksanakan tugas mengamankan perairan Laut Natuna Utara, dalam mengamankan laut Natuna utara dituntut kehadiran KRI selalu ada 1 X 24 jam di wilayah tersebut,” ujar Arsyad. (dan)