Nasional

YLKI: Apotek Jangan Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau apotek tidak menjual obat buat penindakan penderita Covid-19 tanpa resep dokter karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Tulus di Jakarta, Jumat (30/7), menjelaskan, jika proses bisnis berjalan dengan benar sesuai prosedur yang ada, maka seharusnya pihak apotek tidak akan menjual obat-obat keras pada pelanggan tanpa adanya resep dokter.

Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan ganjaran kepada apotek yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu.

Tulus menjelaskan kalau hal itu merupakan tindakan yang beresiko karena ada fenomena di masyarakat ataupun konsumen yang menyalin resep obat dari pasien Covid-19.

Resep itu, lanjutnya, disebarkan sehingga kemudian direspons oleh masyarakat lain dengan membeli obat-obat itu, terlepas terjangkit Covid-19 ataupun tidak.

“Itu juga merupakan tindakan yang beresiko karena konsumen yang saya amati itu‘ mengkopi’ resep dari pasien Covid-19 serta disebarkan,” ucap Tulus.

Hal itu disampaikan Tulus menanggapi kelangkaan serta kasus penimbunan sejumlah obat buat penanganan pasien Covid-19 belakangan ini.

Menurut dia, walaupun perilaku konsumen secara psikologis dapat dimengerti mengingat risiko besar terpapar Covid-19, tetapi beliau menilai penjualannya juga tidak dapat sembarangan.

Serupa dengan apotek, Tulus juga menyoroti penjualan obat keras buat penanganan pasien Covid-19 secara‘ online’ yang disebutnya juga sebagai tindakan pelanggaran.

“Yang dijual secara‘ online’ serta diperjualbelikan secara bebas itu juga tindakan pelanggaran, kecuali ada metode khusus di mana pembelian dapat menampilkan resep dokter,” tuturnya.

Untuk mengatasi itu, ia mengharapkan pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian ataupun pengelola“ platform” digital untuk melakukan pemblokiran kepada iklan penjualan obat tersebut. (mg2)

Back to top button