Ahmad Heryawan Dorong RPP Penataan Daerah Tekankan Evaluasi DOB

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya RPP tersebut tidak hanya berfokus pada pembentukan daerah otonomi baru (DOB), tetapi juga mengevaluasi efektivitas DOB yang telah terbentuk. Pasalnya, banyak DOB yang dibentuk pasca reformasi justru tidak mampu memenuhi tujuan awal yaitu mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Salah satu euforia reformasi di bidang pemerintahan adalah hadirnya DOB yang sangat banyak di berbagai tempat, dan memang tidak beraturan, baik di Jawa maupun di luar Jawa,” ujarnya sebagaimana dikutip Selasa (10/9/2025).
Ia mencontohkan, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa hingga kini belum berhasil dimekarkan, meski usulan pemekaran sudah disetujui DPRD sejak 2009. Sebaliknya, Kabupaten Pangandaran yang hanya memiliki sekitar 400–500 ribu jiwa berhasil disahkan.
“Ini kan tidak seimbang. Ada kabupaten dengan jumlah penduduk jutaan belum bisa dimekarkan, sementara daerah yang kecil justru diterima,” kata Heryawan.
Pria yang aktab disapa Aher ini juga menyoroti ketimpangan jumlah daerah di Jawa. Ia mencontohkan, Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota, Jawa Tengah 35, sedangkan Jawa Barat hanya 27, padahal jumlah penduduk Jawa Barat paling besar di Indonesia.
“Dengan desain besar penataan daerah, ketimpangan semacam ini bisa dipantau secara menyeluruh,” ujarnya.
Untuk itu, Aher menilai penataan daerah ke depan harus berbasis pada desain besar yang bersifat top-down, bukan hanya berdasarkan usulan lokal.
“Biasanya DOB itu usulan dari bawah. Ke depan sebaiknya dari atas ke bawah dengan cara pandang helicopter view, sehingga lebih jelas berapa layaknya Indonesia punya provinsi, kabupaten, dan kota,” jelasnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menekankan agar penataan daerah dilakukan dengan desain yang matang dan berdasarkan kebutuhan teknis, bukan sekadar aspirasi lokal atau kepentingan tertentu. Ia menyoroti praktik pemekaran yang kadang berlebihan, bahkan satu daerah bisa dipecah menjadi tiga kabupaten.
“Harapan kita, penataan daerah itu betul-betul menghadirkan potret daerah yang ideal. Ideal dalam arti luas, baik dari sisi jumlah penduduk maupun efisiensi anggaran. Jangan sampai hanya puluhan ribu penduduk sudah jadi DOB, sementara beban anggaran untuk birokrasi justru sangat besar,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung ketimpangan di Jawa Barat, seperti Kota dengan hanya tiga kecamatan dan sekitar 200 ribu penduduk yang berdampingan dengan Kabupaten Sukabumi yang memiliki 46 kecamatan, luas wilayah terbesar di Pulau Jawa, serta jumlah penduduk yang sangat besar.
“Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah diusulkan sejak 2008 dan masuk ke Kemendagri, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” tambahnya.
Aher menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa RPP Penataan Daerah harus menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola daerah yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. (dil)