BAM DPR RI Dorong Kepastian Regulasi dan Perlindungan Hak Dosen PPPK

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Hal ini menyusul adanya rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Manajemen PPPK yang sedang digodok oleh pemerintah.
“Keberadaan PPPK menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya manusia aparatur negara, khususnya di bidang pendidikan tinggi. Namun, tanpa regulasi turunan yang jelas, status PPPK berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier, kesejahteraan, serta pengembangan profesi,” kata Heryawan dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/8/2025).
Menurut Heryawan, yang juga sehari sebelumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Dosen PPPK PTN Se-Indonesia menyatakan, negara harus hadir memastikan bahwa PPPK, khususnya dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri, memiliki kepastian karier, akses pengembangan profesi, “Serta perlindungan hak yang setara dengan ASN lainnya,” ucap Aher.
Lebih jauh, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengungkapkan bahwa berdasarkan rancangan Kepmen PPPK, terdapat beberapa isu strategis yang menjadi perhatian BAM DPR RI.
“Berdasarkan rancangan Kepmen PPPK, beberapa isu strategis menjadi perhatian BAM DPR RI yaitu terkait mekanisme rekrutmen dan kontrak kerja; pengembangan kompetensi dan karier PPPK; perlindungan hak dan kesejahteraan; serta masa kerja dan perpanjangan kontrak yang perlu diatur secara adil berbasis kinerja, bukan sekadar administratif.,” tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Terakhir, mantan gubernur Jawa barat dua periode ini menjelaskan bahwa keberadaan dosen PPPK merupakan solusi atas keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PTN. Namun, tanpa regulasi yang jelas, status PPPK berpotensi menimbulkan ketidakpastian masa depan karier, terutama dalam hal kepangkatan, pengembangan profesi, serta akses terhadap tunjangan dan kesejahteraan.
Dosen PPPK, lanjut Heryawan, adalah aset bangsa yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, negara wajib memastikan ada regulasi yang memberikan kepastian karier, kesempatan pengembangan profesi, serta kesejahteraan yang layak.
“BAM DPR RI akan terus memperjuangkan aspirasi para dosen PPPK agar pemerintah hadir dengan solusi yang konkret. kebijakan PPPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dosen dan tenaga pendidik di lapangan,” tukasnya.
“Regulasi yang jelas dan adil akan memperkuat kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Pendidikan tinggi adalah pilar kemajuan bangsa. Dengan kepastian karier dan kesejahteraan dosen PPPK, kualitas SDM Indonesia akan semakin meningkat menuju Indonesia Emas 2045.” demikian tutup politisi yang akrab disapa Kang Aher.ini. (dil).