Ekonomi

Ribuan Rekening Bank Diblokir, YLKI: Konsumen Berhak Informasi dari PPATK

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi informasi penjelasan kepada konsumen terkait pemblokiran rekening nasabah.

“Konsumen yang terkena pemblokiran berhak atas informasi dari PPATK,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui gawai, Selasa (29/7/2025).

Ia mengatakan, PPATK juga harus selektif dalam memblokir rekening, karena menyoal keuangan sangat sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

“Atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya,” ungkapnya.

“Konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online,” imbuhnya.

Ia juga meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman.

“Kami juga meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button