Olahraga

Usulan DPR Soal Gerbong KAI Khusus Perokok Dinilai Ngawur oleh YLKI

INDOPOSCO.ID – Masyarakat dihebohkan dengan usulan anggota DPR Komisi VI agar disediakan ruang khusus merokok di gerbong kereta. Tentu usulan tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Usulan itu ngawur dan menabrak Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024, bahwasanya Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo melalui gawai, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai penyediaan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“Kami meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button