Bongkar Skandal Mafia Beras, YLKI Tegaskan Kerugian Konsumen Tembus Rp99 Triliun

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, angkat suara soal temuan mengejutkan di balik polemik perberasan nasional.
Ia menegaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguak praktik kotor para pelaku usaha beras.
“Potensi kerugian masyarakat konsumen akibat kecurangan standar beras ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun” kata Niti dalam keterangan Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, mayoritas beras premium dan medium di pasaran tidak sesuai volume, melewati harga eceran tertinggi (HET), dan tak terdaftar sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
“Artinya, produk tersebut jelas-jelas melanggar standar mutu sesuai Permentan No 31/2017 dan Perbapanas No 5/2024,” ujarnya.
“Hak-hak konsumen diabaikan terang-terangan. Pemerintah jangan ragu! Tindak tegas mafia beras yang merugikan rakyat,” imbuhnya.
Bahkan, pelaku usaha yang bandel bisa dijerat pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Niti mengingatkan, praktik culas ini bukan hanya soal harga, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap mutu beras nasional.
“Kalau begini terus, rakyat yang jadi korban. Pemerintah jangan hanya jadi penonton,” tandasnya.
YLKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk segera merevisi UU Perlindungan Konsumen agar lebih tegas melindungi komoditas esensial seperti beras.
“Kita butuh aturan yang keras, bukan basa-basi. Recall beras tak sesuai standar. Hukum tanpa pandang bulu. Stop kompromi dengan mafia pangan,” cetus Niti.
Selain itu, YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen beras.
Konsumen yang dirugikan berhak melapor dan menuntut ganti rugi.
“YLKI juga siap menerima aduan. Ini jadi bahan evaluasi kami untuk menekan pemerintah agar tak tutup mata,” pungkasnya. (fer)