Temuan Beras Tidak Sesuai Standar, YLKI: Hak Konsumen Terabaikan

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat menyesalkan adanya temuan beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana melalui gawai, Sabtu (28/6/2025). Menurutnya, temuan tersebut menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 trilliun pertahun,” katanya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut terancam pidana, apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
“Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sudah waktunya bagi Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat.
“Pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran, agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk merecall beras yang tidak sesuai dengan standar.
“Bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan,” ujarnya.
“Kami mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menengarai adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Penyebabnya adanya praktik kecurangan standar beras.
Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas menemukan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Misalnya mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Dengan demikian ini berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. (nas)