Headline

Kronologi OTT KPK di Sumut yang Melibatkan Orang Dekat Bobby Nasution

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan kronologi terungkapnya kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK telah menetapkan lima orang sebaggai tersangka dalam kasus tersebut pada, Sabtu (28/6/2025).

Plh Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, terungkap kasus ini, bermula dari informasi masyarakat perihal proyek infrastruktur yang kualitasnya jelek. Maka diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya.

“Kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” kata Asep di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Kasus korupsi itu terkait pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan total proyek Rp231,8 miliar. Penyidik lembaga antirasuah itu sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (26/6/2025).

“Sekitar awal pekan ini diperoleh informasi terjadi dugaan penyerahan uang. Ada penarikan uang Rp2 miliar dari pihak swasta, kemungkinan uang ini akan dibagikan ke pihak-pihak tertentu,” tutur Asep.

Lima orang telah ditetapkan tersangka. Tiga di antaranya adalah pihak pemerintah yaitu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES).

Selain itu, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. Serta sisanya merupakan pihak swasta yakni, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) Pilang selaku Direktur PT RN.

Kronologi singkat kasusnya, pada 22 April 2025 pihak swasta bernama Akhirun Efendi Siregar bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar melakukan survei ihwal proyek jalan.

Pejabat PUPR setempat kemudian memerintahkan rekannya untuk menunjukan KIR sebagai rekanan penyediaan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Jadi, saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta tidak hanya sendirian, KER sudah dibawa sama saudara TOP,” jelas Asep.

“TOP memerintahkan saudara RES untuk menunjuk saudara KIR. Di sini sudah perbuatannya bahwa terlihat ada kecurangan, harusnya ini melalui proses lelang transparan. Pengadaan tersebut nlai proyeknya Rp157,8 miliar,” tambahnya.

Pada bulan Juni 2025, pihak swasta itu dikontak Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar bahwa memberitahukan akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KER untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.

“Jadi nanti proyek-proyek tersebut akan tayang, tinggal nanti memasukan penawarannya,” beber Asep.

Selanjutnya tanggal 23-26 Juni, KER memerintahkan stafnya untuk koordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk menyiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog. Dari awal pihak swasta itu ditunjuk menjadi pemenangannya.

“Mereka juga sudah mengatur waktunya. Diatur cara memasukkan syarat dan lainnya. Pemberian uang untuk RES. Ada yang diberikan langsung dan melalui transfer. Seperti uang muka,” imbuh Asep.

“Jadi KIR tidak hanya ke PUPR mendapat proyek jalan tapi juga ke Satker PJN. Dia memberikan suapnya ke dua tempat,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button