Nasional

KPK Bisa Saja Ajukan Perdata Kasus BLBI di Kejagung

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengajukan proses perdata kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggunakan pasal 32 undang-undang (UU) KPK. Karena, tugas KPK adalah memberikan supervisi dan koordinasi pada penanganan kasus korupsi.

“KPK bisa menjadi leader dan supervisi lembaga hukum lain pada penanganan kasus korupsi,” kata Bonyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Ia menilai, semangat KPK mundur setelah ada revisi UU KPK.

Di tempat terpisah Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengaku, KPK pernah melakukan itu pada kasus korupsi di PDAM. KPK melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung (Kejagung).

“KPK melakukan upaya hukum harus ada landasan hukum. Kami akan support data ke Kejagung, melihat kasus ini ada dugaan korupsi. Tapi bukan penggugat perdata,” katanya.

Dasar support data tersebut, menurut Ali, karena salah satu hakim agung menyatakan kasus BLBI merupakan ranah pidana. Tentu, sebelumnya akan dilakukan kajian mendalam oleh KPK. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button