KLHK Lakukan Evaluasi Proper Bagi Dunia Usaha

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup atau proper. Program penilaian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proper, menurutnya, merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Penghargaan ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Nunu Anugerah dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Ia menyebut, beberapa perusahaan penerima proper biru 2019 dan 2020 di antaranya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran KLHK, Karliansyah menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan yang meliputi upaya sistematis dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
“Ini juga meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan,” terangnya.
Karliansyah mengungkapkan, peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup. Seperti potensi kerusakan lingkungan pada kegiatan pertambangan.
“Apabila ini tidak terpenuhi bisa mendapat peringkat merah. Dan bila ada temuan pembuangan limbah B3 dengan cara bypass atau dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat hitam,” katanya.
Kepala Tehnik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama, Alpi Cekdin menegaskan, bahwa penambangan yang diterapkan Best Mining Practice dengan luasan wilayah izin usaha pertambangan seluas 6785 Hektare.
“Kalau sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) LHK pertama kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333, 35 hektare dan Kepmen kedua seluas 623.46 hektare,” bebernya.
“Dengan pertambangan yang baik serta kegiatan produksi yang terintegrasi kami ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya. (nas)