Nasional

Tekankan Penyeleksian Calon Legislatif, Komisi II Siap Revisi UU Pemilu

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya siap membahas Revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam revisi ini, Dede lantas menekankan perlunya partai politik untuk menyeleksi calon legislatif di DPR ke depan. Ia menyebut pendidikan politik bagi setiap anggota dewan penting diberikan oleh parpol.

“Dalam pelajaran kemarin tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator,” ujar Dede Yusuf kepada INDOPOSCO.ID, Senin (8/9/2025).

“Nah itu di situlah pendidikan politik penting, diklat-diklat, kepemimpinan, pendidikan politik organisasi itu penting sekali mengambil peran di situ,” tambahnya.

Ia lantas berbicara terkait batas minimal pendidikan anggota dewan yang menjadi sorotan publik. Dede Yusuf menegaskan tak boleh juga diskriminatif terhadap pendidikan seseorang harus level sarjana atau lainnya.

“Masalah pendidikan ini kan kemarin juga diramaikan syarat batas pendidikan untuk calon presiden yang kemudian kita melihat bahwa tidak boleh diskriminatif juga, artinya baik itu suku, agama, ras, pendidikan termasuk juga tidak boleh langsung didiskriminasikan bahwa harus level sarjana atau yang lainnya,” kata legislator Demokrat ini.

Namun demikian, menurutnya syarat batas pendidikan bisa saja muncul dalam revisi UU Pemilu. Dede Yusuf menyinggung pihak yang berpendidikan, tetapi justru tak melaksanakan tugas dengan benar.

“Ini mungkin nanti juga akan muncul seperti itu, kalau menurut saya dalam masalah soal batas pendidikan ini, tidak terlalu menjamin juga, kenapa? Banyak juga orang yang berpendidikan tinggi, tetapi kelakuannya justru tidak baik dan malah tidak sesuai dengan tugas-tugasnya,” imbuh Dede.

Meski Komisi II menyatakan kesiapan, Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini tentunya menunggu sambutan dari pemerintah.

“Pada prinsipnya kami Komisi II siap untuk melakukan Revisi UU Pemilu jika pemerintahnya juga siap karena ini kan harus bersambut baik DPR maupun pemerintah,” pungkas Dede Yusuf.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilu saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.

Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik. “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.

“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button