Nasional

Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Evaluasi Penerbitan Dokumen Kependudukan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan akan mengecek dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam sindikat perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat yang akan dijual ke Singapura.

Menururtnya, pernyataan Kemendagri ini juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran, merupakan komitmen yang patut diapresiasi dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem administrasi kependudukan.

“Kami sangat mendukung sikap Kemendagri yang terbuka terhadap proses hukum dan siap memberikan keterangan ahli terkait mekanisme penerbitan akta kelahiran. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang melibatkan oknum birokrasi,” ujar Heryawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Minggu (20/7/2025).

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di level daerah. Kita memahami bahwa struktur Disdukcapil memang berada di bawah pengawasan kepala daerah masing-masing, namun tetap diperlukan sistem deteksi dini yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

“Fakta bahwa pengawasan berada di tangan kepala daerah memang membuat pengawasan pusat menjadi terbatas. Namun, ini justru menjadi pengingat pentingnya sistem kontrol berlapis dan penguatan transparansi dalam layanan kependudukan,” tegasnya.

Terakhir, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini mendorong pemerintah agar evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerbitan dokumen kependudukan segera dilakukan, serta meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika ditemukan praktik mencurigakan.

“Kami di Komisi II akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Kemendagri untuk memperkuat sistem, memperbaiki SOP, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR R lainnya, Muhammad Khozin, juga meminta Kmendagri mengusut adanya keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam kasus penjualan bayi ini.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi,” kata Khozin.

Ia menilai, jika benar adanya, hal itu melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia meminta adanya audit internal di Dukcapil.

“Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” katanya.

Ia menyebut kasus itu bukan pertama kali ditemukan. Sebelumnya, kata dia, juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri atas dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor.

“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” ujar Khozin.

“Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” sambung Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meringkus 13 tersangka perdagangan bayi ke Singapura. Polisi mengungkap ada kemungkinan pelaku lain masih berkeliaran.

“Kemungkinan besar ada (tersangka lain),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Hendra juga mengungkap bahwa para pelaku memiliki data palsu kepemilikan anak-anak bayi tersebut. Dia menyebut para pelaku menggunakan jalur udara dalam mengirim para bayi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

“Kalau dilihat administrasi mereka sudah punya paspor dan KK (Kartu Keluarga) orang tua palsu, berarti jalan udara,” katanya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button